Indonesia

Eks Narapidana Menuhi Syarat Administrasi untuk Pilkada Kota Malang, Siap Bertarung?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, mengumumkan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) M Anton dan Dimyati Ayatullah telah lolos syarat administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini disampaikan saat penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon hasil perbaikan pada Sabtu, 14 September 2024. Keputusan ini menjadi sorotan karena M Anton, yang merupakan eks Wali Kota Malang pada periode 2013-2018, memiliki catatan hukum yang sebelumnya membebaskannya dari kontestasi dalam pemilihan.

M Anton, yang lebih dikenal dengan sapaan Abah Anton, telah menjalani hukuman dua tahun penjara setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Agustus 2018. Dia terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015. Setelah menjalani hukuman, M Anton dinyatakan bebas pada tahun 2020.

Pengaturan Hukum dan Kontradiksi

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, M Anton seharusnya tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada Malang 2024 karena belum memenuhi syarat masa jeda pidana selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Namun, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur untuk memastikan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para bapaslon. Dia juga menyebutkan bahwa kajian ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berperan penting dalam penafsiran terhadap ancaman hukuman pidana.

“Kami yakin bahwa penetapan ini bukan hasil keinginan KPU Malang. Penafsiran terhadap PKPU sudah kami konsultasikan, jadi secara regulasi ini sudah tidak ada masalah,” klaim Toyyib. Pernyataan ini menyiratkan bahwa KPU Kota Malang berupaya untuk mengikuti prosedur hukum yang ada demi memastikan keabsahan keputusan yang diambil.

Ruang Partisipasi Masyarakat

Sebagai bagian dari proses transparansi, KPU Kota Malang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap hasil keputusan yang telah diambil. Tahapan penerimaan masukan masyarakat dimulai pada 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat diharapkan datang ke Kantor KPU untuk menyampaikan tanggapan mereka, dengan syarat membawa identitas resmi dan melengkapi dokumen yang dapat dijadikan bukti otentik atas keraguan terhadap dokumen-dokumen administrasi bapaslon.

Sikap KPU ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses politik, serta memberikan ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.

Kemungkinan Perubahan Status Bapaslon

Dalam menghadapi kemungkinan tantangan atau ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan ini, Toyyib mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan bapaslon yang tidak lolos pada tahap penetapan pasangan calon. Ia mengungkapkan, "Bisa saja di tengah-tengah itu ada suatu kejadian yang memungkinkan pasangan calon tidak bisa melanjutkan." Hal ini menunjukkan bahwa dinamika politik tetap terbuka dan KPU tetap berkomitmen untuk menanggapi setiap masukan yang masuk.

Kepastian lolosnya M Anton dan Dimyati Ayatullah menjadi pasangan calon dalam Pilkada ini dapat memicu berbagai reaksi, baik dari pendukung maupun penentang mereka. Beberapa pihak mungkin akan meragukan keabsahan proses ini, terutama yang berfokus pada latar belakang hukum M Anton. Namun, KPU menegaskan bahwa setiap langkah telah diambil dengan dasar regulasi yang jelas.

Potensi Dampak terhadap Pilkada

Keputusan ini tentu memiliki dampak penting terhadap kontestasi politik di Kota Malang. M Anton, yang sudah memiliki pengalaman sebagai wali kota, bisa jadi akan menarik perhatian publik dan menghadirkan kompetisi baru dalam pemilu mendatang. Namun, langkah ini juga dibayangi oleh stigma dari masa lalunya yang mungkin akan menjadi tantangan tersendiri saat berkampanye.

Sementara itu, sejumlah pihak mungkin akan memanfaatkan situasi ini untuk menciptakan narasi yang lebih luas tentang integritas dalam kepemimpinan dan proses pemilihan. Hal ini dapat menyebabkan perdebatan yang lebih luas mengenai masa lalu dari para calon pemimpin, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi kelayakan mereka dalam memimpin masyarakat.

Secara keseluruhan, proses Pilkada Kota Malang akan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk merefleksikan kebutuhan mereka akan pemimpin yang tidak hanya memiliki pengalaman, tetapi juga integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum. KPU Kota Malang kini menghadapi tantangan untuk memastikan pihaknya dapat menjalankan tugas mereka secara transparan, adil, dan kredibel, apalagi di tengah sorotan publik yang semakin meningkat terkait dengan calon yang memiliki bekas kriminal.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button