Teknologi

Easylink Masuk Daftar Kemenkominfo, Bantah Terafiliasi dengan Transaksi Judi Online

PT Sahabat Kirim Digital, yang dikenal dengan merek Easylink, menghadapi isu serius terkait dugaan keterlibatan dalam transaksi judi online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Easylink merupakan salah satu layanan sistem pembayaran yang perlu dicermati terkait indikasi pemanfaatan layanan mereka untuk aktivitas judi online. Namun, CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo, tegas membantah dugaan tersebut.

Dalam keterangan resmi, Yoga mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya berkomitmen untuk menyediakan solusi pengiriman uang lintas batas yang aman dan efisien. “Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” ujarnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Yoga mengaku terkejut dengan rilis yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo pada 9 Agustus 2024, yang menyebutkan bahwa mereka terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian. Setelah pernyataan tersebut, Easylink langsung mengambil langkah proaktif. Pada tanggal 10 Agustus, mereka bersama 20 penyedia jasa pembayaran (PJP) lainnya melakukan pertemuan daring dengan Bank Indonesia untuk memberikan klarifikasi mengenai situasi ini. Selain itu, pertemuan dengan Kemenkominfo juga dilakukan pada 12 Agustus 2024 untuk mendiskusikan strategi pencegahan judi online di platform sistem pembayaran.

Setelah pertemuan, Yoga menyampaikan bahwa Kemenkominfo memberikan klarifikasi bahwa layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan atau mendukung aktivitas perjudian online. “Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia sangatlah tidak mudah, dan kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online,” tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa Kemenkominfo berupaya keras untuk mencegah terjadinya transaksi judi online melalui sistem pembayaran, yang terlihat dari komunikasi mereka dengan 42 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, pihaknya telah meminta PSE untuk memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap transaksi yang diduga terlibat dalam judi online. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menghentikan aktivitas judi online yang sudah cukup parah,” tegas Nezar.

Nezar juga menekankan bahwa Kemenkominfo akan memberikan batas waktu bagi PSE untuk menyerahkan hasil audit internal mereka. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada PSE yang menyerahkan laporan tersebut, mereka akan dikeluarkan dari daftar terdaftar di Kemenkominfo. “Dan yang bisa mencabut izin atau memberikan sanksi kan ada di OJK,” jelasnya.

Upaya Kemenkominfo ini menanggapi kekhawatiran masyarakat yang semakin meningkat terhadap judi online, yang telah berdampak negatif pada banyak individu dan keluarga. Nezar menyatakan bahwa hampir semua organisasi keagamaan dan masyarakat sipil telah mengeluarkan protes terhadap aktivitas judi online, mengingat judi dilarang secara hukum di Indonesia. “Mereka sangat menderita dengan anggota keluarganya yang kecanduan judi online ini,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Easylink berusaha menjaga reputasi dan izin operasionalnya sebagai PJP di Indonesia. Yoga menegaskan bahwa perusahaan akan terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan mitigasi potensi pemanfaatan layanan mereka dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, mereka juga mengajak semua pihak termasuk PSE lain untuk berperan aktif dalam menyisir akun-akun yang berpotensi terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Easylink sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin kategori 3 (remitansi) sebagai penyedia layanan keuangan global, yang mengkhususkan diri dalam pengiriman uang lintas batas. Dengan berada dalam area bisnis yang sensitif seperti penyedia jasa pembayaran, perusahaan harus menjunjung tinggi standar kepatuhan hukum yang ketat agar tidak terjerumus ke dalam isu negatif yang dapat merusak reputasi dan operasional mereka.

Dengan berkembangnya dunia digital, risiko penyalahgunaan teknologi untuk transaksi ilegal seperti judi online semakin meningkat. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Kemenkominfo, adalah upaya untuk menjaga integritas sistem pembayaran dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Kendati demikian, tantangan tetap ada. Perluasan jaringan dan modifikasi teknik oleh pelaku judi online memerlukan kewaspadaan yang terus menerus dari penyedia jasa pembayaran dan pihak berwenang. Kemanangan dalam perang terhadap judi online tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi semua pihak dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.

Pada akhirnya, klarifikasi dari Easylink dan tindakan tegas dari pemerintah mencerminkan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keadilan dan kepatuhan hukum di dunia digital, khususnya terkait dengan transaksi keuangan. Dengan dukungan masyarakat dan kerjasama antara berbagai lembaga, diharapkan praktik perjudian online dapat dicegah dan diatasi dengan lebih efektif.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button