Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nunuk Suryani, mengingatkan para guru yang belum berhasil pada Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu Tahap I agar tidak berkecil hati. Dalam sebuah kesempatan, Nunuk membagikan sejumlah tips penting untuk meningkatkan peluang kelulusan pada tahap kedua PPG yang akan datang.
“Pertama, pelajari dengan serius dan kerjakan dengan sungguh-sungguh, pasti ada kemungkinan untuk lulus,” ujar Nunuk dalam siaran Instagram resminya @nunuksuryani, yang diambil pada Jumat, 11 Oktober 2024. Poin ini menekankan pentingnya pendekatan yang serius dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian kompetensi.
Nunuk juga menyoroti pentingnya kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan dengan baik. “Kami menghimbau agar para peserta tidak melakukan kecurangan, karena kecurangan mudah diidentifikasi dan dapat mengakibatkan ketidaklulusan,” tegasnya. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat integritas dalam proses seleksi sangat krusial dan bisa menentukan kelulusan peserta.
Mengenai jumlah peserta, Nunuk memprediksi bahwa akan ada sekitar 214 ribu guru yang mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Tahap II. “Tahap dua ini tentu jumlahnya lebih besar dibandingkan tahap satu yang hanya diikuti oleh 91.000 peserta,” ungkapnya.
Program UKPPPG Guru Tertentu ini ditujukan untuk para guru yang sudah berpengalaman mengajar di sekolah formal, serta bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidik melalui program pendidikan yang diselenggarakan setelah masa sarjana. Berdasarkan peraturan, kelompok guru ini mencakup guru yang telah memiliki jabatan dan memiliki pengalaman mengajar yang relevan.
Persyaratan untuk mengikuti PPG Tertentu jelas ditetapkan. Berikut adalah beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
- Menjadi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan di Kementerian Pendidikan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Telah diangkat menjadi guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan bidang studi yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia maksimal 58 tahun dan memenuhi syarat kesehatan jasmani serta rohani.
- Bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta memiliki perilaku baik.
Dalam hal pengumpulan dokumen persyaratan administrasi, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Ijasah S-1/D-4 yang telah dipindai, serta dokumen penyetaraan bagi ijazah luar negeri.
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama sebagai guru.
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS atau SK Pengangkatan dalam dua tahun terakhir yang dilengkapi legalisasi.
- Pakta integritas yang dibubuhi meterai sebagai tanda komitmen terhadap proses seleksi.
Selain itu, untuk guru yang menjabat sebagai kepala sekolah, persyaratannya hampir serupa. Mereka juga diharuskan menyertakan ijazah dan SK pengangkatan terkait posisi mereka, beserta dokumen lainnya yang relevan dan legal untuk mendukung kelayakan mereka dalam mengikuti program PPG.
Nunuk mewanti-wanti para guru agar sering memeriksa laman resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program sertifikasi yang mereka ikuti, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Seluruh poin penting yang disampaikan oleh Dirjen GTK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Kesiapan dan kesinambungan dalam proses pendidikan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan lebih profesional.
Semoga dengan tips dan panduan ini, para guru yang akan mengikuti PPG pada tahap II dapat mempersiapkan diri dengan baik, sehingga semua dapat meraih hasil yang diinginkan. Proses pendidikan dan pengembangan profesional bagi guru merupakan investasi penting untuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.
Kepedulian pemerintah dalam bidang pendidikan tidak hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan program tetapi juga dalam upaya menyampaikan informasi dan bantuan kepada para guru. Diharapkan dengan adanya informasi ini, para peserta PPG dapat lebih memahami proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mencapai kesuksesan dalam uji kompetensi yang mereka jalani.