Indonesia

DIM Revisi UU TNI Dikritik, Ini Sebabnya: Pro dan Kontra Dalam Penguatan Peran Militer

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru-baru ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu hal yang paling mendapat sorotan adalah Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diusulkan dalam revisi tersebut, yang dianggap tidak sesuai dan berpotensi merugikan aspek demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).

Pemicu Kontroversi: Kewenangan Penegakan Hukum TNI

Salah satu pasal dalam DIM yang menjadi fokus perhatian adalah Pasal 8 huruf b, yang menyatakan bahwa “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.” Pernyataan ini, menurut peneliti senior Imparsial Al Araf, menunjukkan niatan untuk memperluas kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan yang seharusnya menjadi tujuannya. Al Araf mengungkapkan bahwa usulan tersebut berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.

Pertentangan dengan UUD 1945

Al Araf menekankan bahwa usulan untuk memberikan TNI kewenangan dalam penegakan hukum di darat melanggar Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa TNI hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara. Menurutnya, tugas TNI yang mencakup mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara harus dijunjung tinggi tanpa terlibat langsung dalam isu penegakan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepolisian dan institusi hukum sipil lainnya.

Tantangan Agenda Reformasi TNI

Lebih lanjut, Al Araf berpendapat bahwa substansi perubahan dalam DIM justru tidak memperkuat agenda reformasi TNI yang telah digulirkan sebelumnya. Ia berargumen bahwa alih-alih menjadikan TNI sebagai alat pertahanan yang profesional, sejumlah usulan dalam revisi ini justru membawa mundur progresifitas reformasi. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menjadikan TNI kembali mencampuri urusan sipil yang tidak seharusnya menjadi ranahnya.

Desakan untuk Meninjau Kembali Revisi

Menanggapi hal ini, Al Araf mendesak DPR dan pemerintah untuk meninjau ulang rencana revisi UU TNI. Ia menekankan pentingnya pertimbangan yang matang sebelum mengambil langkah untuk mengubah undang-undang yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, selain tidak ada urgensi untuk revisi saat ini, substansi usulan perubahan yang diusulkan juga bisa mengancam stabilitas demokrasi, supremasi hukum, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Reaksi Beragam dari Masyarakat dan Tokoh Publik

Kritik terhadap DIM revisi UU TNI tidak hanya datang dari kalangan akademisi dan aktivis. Sejumlah tokoh publik dan netizen juga melontarkan pendapat mereka melalui media sosial dan forum-forum diskusi. Banyak yang menegaskan bahwa perlu ada batasan yang tegas antara fungsi militer dan sistem kepolisian serta penegakan hukum, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sipil masyarakat.

Sikap skeptis ini muncul karena pengalaman sejarah Indonesia, di mana campur tangan TNI dalam urusan sipil sering kali berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, banyak pihak merasa perlu untuk mengingatkan bahwa menghadirkan TNI dalam ranah penegakan hukum dapat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dan ketakutan di masyarakat.

Apa yang Perlu Dilakukan Selanjutnya?

Sebagai respons terhadap usulan yang kontroversial ini, diskusi publik tentang penegakan hukum, demokrasi, dan peran TNI dalam konteks sosial-politik Indonesia menjadi semakin relevan. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, serta mendengarkan aspirasi masyarakat yang lebih luas terkait dengan isu revisi UU TNI ini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang berwenang dalam pembahasan undang-undang diharapkan bisa berperan aktif dalam menyaring aspirasi masyarakat. Begitu pula dengan pemerintah, yang diharapkan bisa mempertimbangkan kembali urgensi dan dampak dari perubahan undang-undang yang diusulkan.

Revisi UU TNI harus dilakukan dengan dasar yang kuat dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjaga kestabilan negara.

Kesimpulannya, Proses revisi UU TNI ini menunjukkan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan aspek-aspek fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan memperhatikan kritik serta saran yang muncul, Indonesia bisa melangkah maju dalam mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik dan menghormati hak-hak warganya.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button