Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak hingga bulan Agustus 2024. Program ini dirancang untuk meringankan beban pajak bagi mereka yang memiliki tunggakan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya melunasi pokok tanpa adanya denda.
Pemutihan pajak di Indonesia merupakan wewenang pemerintah daerah, dan jenis keringanan yang ditawarkan bervariasi di setiap wilayah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sambil memberikan kesempatan bagi mereka yang tergolong menunggak.
Di bawah ini adalah daftar wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024:
Aceh menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan pemutihan PKB dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa masyarakat akan diberikan pembebasan atas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Di Bengkulu, program pemutihan PKB dilaksanakan mulai 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024, program ini melibatkan pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Jawa Tengah juga tidak ketinggalan dengan program pemutihan pajaknya, yang berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Melalui Bapenda Jawa Tengah, beberapa jadwal khusus disediakan untuk pembebasan pajak seperti pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berkala, dan keringanan tunggakan PKB hingga 20 Agustus 2024. Ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membawa kendaraan mereka ke fasilitas SAMSAT dan memanfaatkan program ini.
Sementara itu, di Jawa Barat, program pemutihan juga digelar dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Program ini menawarkan diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor, terutama berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang. Syarat untuk mendapatkan diskon termasuk adanya E-KTP atas nama pribadi dan dokumen kendaraan yang lengkap. Inisiatif ini diharapkan dapat menarik masyarakat untuk lebih aktif bayar pajak.
DKI Jakarta juga telah meluncurkan kebijakan relaksasi pajak yang mulai berlaku pada 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Namun, Bapenda tetap akan memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Di Kepulauan Riau (Kepri), pemprov juga memperkenalkan pemutihan PKB yang berlangsung dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024. Program ini menawarkan pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon hingga 50 persen, pembebasan sanksi administrasi, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak yang ditanggung masyarakat.
Inisiatif pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak serta membantu meningkatkan pendapatan daerah. Dengan adanya kemudahan dan insentif dari pemerintah daerah, diharapkan masyarakat dapat termotivasi untuk melunasi tunggakan pajak dan mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya meningkatkan pendapatan pajak tetapi juga untuk memperbaiki faktor kepatuhan sosial terhadap pembayaran pajak kendaraan, sehingga ke depannya dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi semua pihak.