Kesehatan

Daftar Penyakit dan Kecelakaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024: Simak Informasinya!

Terhitung hingga Agustus 2024, BPJS Kesehatan masih menjadi program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan menyediakan perawatan di rumah sakit yang bekerja sama tanpa biaya tambahan, BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk mengakses berbagai layanan kesehatan. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pengobatan dan pelayanan kesehatan ditanggung oleh program ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah daftar penyakit dan kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan untuk tahun 2024.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan merupakan salah satu kategori yang tidak ditanggung. Jika prosedur atau pengobatan yang diajukan tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang, maka biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sekalipun peserta telah membayar iuran, mereka harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak akan dijamin kecuali dalam situasi darurat. Ini berarti bahwa peserta yang mencari perawatan di rumah sakit atau klinik yang tidak terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan harus siap untuk menanggung biaya sendiri.

BPJS Kesehatan tidak mencakup pelayanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan dari program jaminan kecelakaan kerja. Ini termasuk situasi di mana cedera terjadi dalam konteks pekerjaan dan telah ditanggung oleh pemberi kerja. Selain itu, biaya untuk pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas juga tidak akan ditanggung, meskipun ini berhak diperoleh sesuai kelas rawat peserta.

Jika peserta mencari perawatan di luar negeri, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri secara otomatis tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini menjadi penting untuk diingat terutama bagi peserta yang mungkin ingin mendapatkan perawatan medis di luar Indonesia.

Dalam hal estetika, BPJS Kesehatan sangat jelas menetapkan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak ditanggung. Ini termasuk prosedur bedah kosmetik atau perawatan yang ditujukan semata-mata untuk meningkatkan penampilan fisik.

Selain itu, pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas tidak termasuk dalam cakupan. Meskipun masalah infertilitas seringkali menjadi tantangan bagi banyak pasangan, biaya untuk pengobatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh pemohon tanpa dukungan dari BPJS Kesehatan.

Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh ketergantungan obat atau alkohol juga tidak akan dicover. Hal ini menyiratkan bahwa biaya untuk perawatan rehabilitasi terkait penyalahgunaan zat terlarang adalah tanggung jawab individu. Demikian pula, biaya untuk pengobatan bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang berbahaya tidak akan ditanggung.

Dalam perjalanan menuju kesehatan yang lebih baik, banyak orang mencari pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional. Namun, jika metode ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam penelitian dan belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, maka biaya untuk perawatan semacam itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap eksperimen atau percobaan juga berada di luar cakupan. Ini penting untuk menghindari biaya yang tidak perlu untuk perawatan yang belum terbukti efektif. Di samping itu, alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik juga tidak ditanggung oleh program ini.

Hal lain yang sering menjadi pertanyaan adalah perbekalan kesehatan rumah tangga. Barang-barang ini, seperti obat-obatan yang digunakan untuk perawatan di rumah, tidak akan mendapatkan subsidi dari BPJS Kesehatan. Satu hal yang juga perlu dicatat adalah bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa seperti wabah tidak akan sepenuhnya ditanggung, tergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah saat itu.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan tidak akan membiayai pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah. Ini mengacu pada segala bentuk perawatan yang seharusnya dapat dihindari dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial juga tidak akan ditanggung oleh program ini.

Peserta yang mengalami tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang juga perlu memahami bahwa mereka tidak akan mendapatkan perlindungan biaya dari BPJS Kesehatan terkait perawatan akibat kejadian tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dalam hal ini, layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga tidak dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan. Ini termasuk semua layanan yang berasal dari institusi tersebut yang mungkin memiliki program jaminan kesehatan mereka sendiri.

Akhirnya, penting untuk menyadari bahwa pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan dan pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain juga tidak akan mendapatkan dukungan dari BPJS Kesehatan. Hal ini menekankan perlunya peserta untuk memahami batasan-batasan dari program ini agar dapat memaksimalkan keuntungan dari jaminan kesehatan yang diberikan.

Memahami dengan baik mengenai ketentuan dan batasan yang ada dalam program BPJS Kesehatan sangatlah penting. Dengan ini, peserta dapat menghindari kebingungan dan memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Masyarakat diimbau untuk tetap mengupdate informasi terbaru terkait kebijakan dan ketentuan yang berlaku agar segala kebutuhan kesehatan dapat terpenuhi dengan seoptimal mungkin.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button