Otomotif

Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU: Punyamu Termasuk?

Belakangan ini, rencana pemerintah Indonesia untuk membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya Pertalite, mulai menarik perhatian masyarakat. Langkah ini, yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, muncul ketika sebagian masyarakat mulai mengeluhkan disparitas penggunaan BBM lanjut oleh kendaraan di negara ini. Pembatasan tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, dan tidak disalahgunakan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Dalam rencana tersebut, terdapat kriteria khusus bagi kendaraan yang dilarang untuk mengisi Pertalite di SPBU. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, terutama pernyataan dari anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, kendaraan yang terkena pembatasan ini meliputi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc. Sementara itu, untuk sepeda motor, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 150 cc juga akan dilarang menggunakan Pertalite.

Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang untuk mengisi Pertalite:

Mobil

Toyota:

  1. All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
  2. GR Yaris 1.6 (1.618 cc)
  3. All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)
  4. All New Veloz 1.5 CVT (1.497 cc)
  5. New Rush 1.5 G (1.496 cc)

Daihatsu:

  1. All New Terios IDS (1.496 cc)
  2. Luxio 1.5 D (1.495 cc)
  3. Luxio 1.5 X (1.495 cc)
  4. Gran Max Pick Up 1.5 STD (1.495 cc)
  5. Gran Max Pick Up 1.5 STD 3-Way (1.495 cc)

Honda:

  1. All New City (1.497 cc)
  2. All New Civic (1.500 cc)
  3. New HR-V (1.497 cc)
  4. WR-V (1.500 cc)
  5. BR-V (1.500 cc)

Mitsubishi Motors:

  1. Xpander 1.5 (1.499 cc)
  2. XForce 1.5 (1.499 cc)
  3. Pajero Sport 2.4 (2.442 cc)
  4. Triton 2.5L (2.477 cc)
  5. L300 (2.500 cc)

Suzuki:

  1. XL-7 Zeta (1.462 cc)
  2. Ertiga (1.462 cc)
  3. APV-GE (1.495 cc)
  4. New Baleno AT (1.490 cc)
  5. Grand Vitara (1.462 cc)

Sepeda Motor

Yamaha:

  1. Yamaha XMAX 250 (250 cc)
  2. Yamaha R25 (250 cc)
  3. Yamaha MT-25 (250 cc)

Honda:

  1. Honda CBR 250RR (250 cc)
  2. Honda Forza (250 cc)
  3. Honda CRF 250 (250 cc)

Vespa:

  1. Vespa GTS 250 (250 cc)
  2. Vespa GTS 300 (300 cc)
  3. Vespa GTV (278 cc)

Keputusan pemerintah untuk menetapkan peraturan ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi yang ditanggung oleh negara serta memastikan bahwa BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan berkapasitas mesin kecil. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pengguna kendaraan yang tidak berhak. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan memperbaiki target subsidi yang tepat sasaran.

Masyarakat pun mulai disuguhkan dengan berbagai informasi seputar kebijakan ini. Beberapa pihak, termasuk pengamat dan pengguna kendaraan, memberikan tanggapan beragam mengenai langkah yang diambil oleh pemerintah. Ada yang menyambut baik kebijakan ini sebagai sebuah solusi untuk keadilan dalam distribusi BBM dan ada juga yang berpendapat bahwa pembatasan ini bisa menyulitkan pengguna yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin di atas ketentuan, namun masih layak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Kebijakan ini tentunya akan memerlukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat mengetahui kendaraan mereka termasuk dalam daftar yang dilarang untuk mengisi Pertalite. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang alasan dan manfaat dari kebijakan ini. Selain itu, diharapkan ada pengawasan yang ketat di lapangan guna memastikan bahwa aturan ini dapat dilaksanakan dengan efektif.

Sebagai bagian dari pembatasan ini, pemerintah juga diharapkan memberikan informasi yang lebih lengkap dan transparan mengenai kriteria kendaraan yang diperbolehkan atau dilarang untuk menggunakan Pertalite. Selain itu, edukasi bagi masyarakat mengenai jenis-jenis BBM dan peruntukannya perlu ditingkatkan, agar pengguna kendaraan bermotor dapat membuat keputusan yang lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan BBM bersubsidi secara bijak, diharapkan efek positif dari kebijakan ini dapat dirasakan di seluruh Indonesia. Pembatasan ini harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat untuk menuju pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan, serta memberikan kemungkinan bagi pengembangan energi alternatif di masa depan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, terlebih kebijakan terkait BBM, tidak hanya berfungsi sebagai alat pengelolaan energi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button