Tutorial

Cara Perhitungan Pph 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan atas upah, gaji, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. PPh 21 merupakan pajak final bagi karyawan yang memiliki penghasilan dalam negeri. Berikut adalah langkah-langkah dalam perhitungan PPh 21:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah total penghasilan sebelum dikurangi pajak. Penghasilan bruto dapat berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, THR, bonus, komisi, insentif, dan tunjangan lainnya. Penghasilan bruto juga meliputi jasa dan honorarium yang diterima oleh Wajib Pajak.

2. Menghitung Penghasilan Netto

Penghasilan netto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan potongan-potongan yang dikecualikan dari penghasilan kena pajak (PTKP), juga dikurangi dengan jaminan sosial dan pensiun yang dibayar oleh karyawan. Penghasilan netto merupakan dasar perhitungan untuk menghitung besarnya PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan.

3. Menentukan Besarnya Tarif PPh 21

Setelah penghasilan netto didapat, langkah selanjutnya adalah menentukan besarnya tarif PPh 21 yang berlaku. Tarif PPh 21 berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan karyawan. Berikut adalah tarif PPh 21 yang berlaku di Indonesia:

  • 0% : Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun
  • 5% : Penghasilan Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000 per tahun
  • 15% : Penghasilan di atas Rp 250.000.000 per tahun

4. Menghitung Besarnya PPh 21 yang Harus Dipotong

Selanjutnya, hitung besarnya PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan berdasarkan tarif yang berlaku. Misalnya, seorang karyawan memiliki penghasilan netto sebesar Rp 30.000.000 per tahun, maka PPh 21 yang harus dipotong adalah:

(5% x Rp 30.000.000) – (Rp 50.000.000 x 0%) = Rp 1.000.000

Jadi, PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan tersebut sebesar Rp 1.000.000

5. Membuat Laporan dan Melakukan Pelaporan PPh 21

Setelah PPh 21 dipotong, perusahaan wajib membuat laporan pembayaran PPh 21 dan melakukan pelaporan ke kantor pajak setempat. Laporan pembayaran PPh 21 harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Karyawan juga akan mendapatkan bukti potong PPh 21 sebagai bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan.

6. Melakukan Pengajuan SPT Tahunan

Setelah pajak PPh 21 dipotong dan dilaporkan, selanjutnya karyawan juga wajib untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. SPT Tahunan harus diajukan setiap tahun sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam SPT Tahunan, karyawan harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

7. Mengajukan Pengembalian Pajak

Jika karyawan memiliki kelebihan pembayaran PPh 21 atau ingin mengajukan klaim untuk mendapatkan pengembalian pajak, maka karyawan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak. Pengembalian pajak dapat dilakukan setelah SPT Tahunan disetujui oleh DJP. Karyawan yang memiliki hak untuk pengembalian pajak akan mendapatkan pengembalian pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikianlah langkah-langkah dalam perhitungan PPh 21. Penting untuk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dan melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Penghitungan PPh 21 yang tepat akan mencegah terjadinya masalah pajak di kemudian hari.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button