Teknologi

Cara Pasang RT/RW Net: Viral Disebut Meresahkan, Namun Menjanjikan Cuan Bagi Warga

JAKARTA – RT/RW Net menjadi fenomena menarik di tengah masyarakat yang mencari solusi akses internet murah dan stabil. Meskipun menawarkan keuntungan, praktiknya belakangan ini dianggap meresahkan karena banyak yang beroperasi tanpa izin resmi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 24 April 2024 telah menegaskan penertiban terhadap praktik jual kembali layanan internet di tingkat RT/RW, yang dinilai melanggar regulasi yang ada.

Keberadaan RT/RW Net di Indonesia muncul sebagai respons terhadap kebutuhan internet yang terus meningkat, terutama di kawasan perumahan dan kompleks dengan kepadatan penduduk tinggi. Dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan yang ada, RT/RW Net memungkinkan masyarakat menikmati koneksi internet dengan biaya yang terjangkau. Akses internet murah ini menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang, mengingat harga layanan data dari penyedia layanan internet (ISP) besar yang sering kali dirasa mahal.

Namun, di balik keuntungan tersebut, terdapat kekhawatiran serius terkait legalitas operasional RT/RW Net. Kominfo menegaskan bahwa semua penyelenggara jasa telekomunikasi—termasuk RT/RW Net—wajib memiliki izin dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelanggaran terhadap regulasi ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat memicu isu keamanan jaringan.

Salah satu aspek yang diatur dalam UU Telecommunication adalah bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar pajak dan memenuhi kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran ini meliputi Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) serta kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk memperluas layanan komunikasi di daerah terpencil. Sayangnya, banyak RT/RW Net yang tidak mematuhi aturan ini, sehingga operasional mereka berisiko.

Proses penyediaan RT/RW Net dimulai dengan pengajuan izin yang melibatkan penyedia akses internet. Komunitas lokal biasanya melakukan pembelian paket internet dari ISP dan mendistribusikan konektivitas tersebut ke anggota masyarakat dengan cara yang lebih terjangkau. Biasanya, ini dilakukan dengan membagi biaya bulanan di antara pengguna yang ada, sehingga masing-masing dapat menikmati layanan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan berlangganan secara individu.

Namun, penyebaran RT/RW Net yang ilegal membuat pemerintah daerah maupun pusat merasa khawatir. Dengan banyaknya praktik yang tidak berizin, risiko terhadap kualitas layanan dan keamanan jaringan meningkat. Dalam beberapa kasus, pelanggan mungkin menggunakan jaringan yang tidak berlisensi tanpa memahami risiko yang terlibat, termasuk kemungkinan pencurian data atau gangguan layanan yang tidak terduga.

Menariknya, meskipun tantangan hukum dan regulasi yang dihadapi, banyak pelaku usaha RT/RW Net masih bertahan dengan memanfaatkan celah di lapangan. Praktik jual kembali yang tidak sesuai ketentuan ini sering dilakukan oleh individu atau kelompok yang berusaha mencari cuan, meskipun berpotensi merugikan orang lain dan masyarakat secara keseluruhan.

Sikap ambivalen terlihat di kalangan masyarakat yang kadang lebih memilih harga murah daripada mempertimbangkan legalitas penyedia layanan internet tersebut. Namun, sisi baiknya, RT/RW Net menyediakan alternatif bagi orang-orang di daerah yang sulit dijangkau oleh ISP besar. Beberapa menyebutnya sebagai solusi jangka pendek di tengah lambatnya pengembangan infrastruktur internet di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di beberapa daerah kini mulai meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi telekomunikasi, termasuk mendidik masyarakat tentang pentingnya memilih penyedia layanan dengan izin resmi. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap RT/RW Net yang beroperasi tanpa izin.

Maraknya fenomena RT/RW Net juga mendorong pemerintah daerah untuk mencari cara penataan yang lebih baik. Dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo bersama otoritas lokal berencana memperkenalkan program pendaftaran bagi RT/RW Net untuk menjadikan praktik ini lebih terstruktur, sehingga dapat dilaksanakannya pengawasan yang lebih baik dan perlindungan hak-hak konsumen.

Menarik untuk dicatat bahwa meski RT/RW Net sering dipandang negatif, ada pula pushback dari komunitas yang menganggap bahwa akses internet yang lebih terjangkau harus diperoleh dengan berbagai cara. Mereka berargumen bahwa selama layanan tersebut tidak merusak kualitas dan stabilitas jaringan di sekitarnya, mereka berhak untuk menikmati fasilitas tersebut.

Dengan semua tantangan dan kontroversi yang muncul, satu hal yang pasti: RT/RW Net adalah bagian penting dari perkembangan lanskap digital di Indonesia. Inovasi dalam menyediakan layanan internet di tingkat lokal menunjukkan betapa besar permintaan akan akses internet yang cepat dan ekonomis di masyarakat. Namun, masyarakat diharapkan lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memilih penyedia layanan yang legal dan dapat diandalkan.

Dalam konteks ini, sudah saatnya bagi semua pihak—pemerintah, ISP, dan masyarakat—untuk duduk bersama dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Perlu adanya kompromi yang memungkinkan RT/RW Net tetap beroperasi secara legal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sambil memastikan perlindungan yang tepat untuk infrastruktur telekomunikasi dan keamanan data. Melalui langkah kolaboratif tersebut, diharapkan dapat tercipta ekosistem internet yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button