Tips

Cara Nikah Siri

Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara syariat Islam namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintah lainnya. Pernikahan ini sah secara agama namun tidak diakui secara hukum negara.

Kelebihan Nikah Siri

  1. Nikah siri dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah karena tidak memerlukan proses administrasi resmi seperti pernikahan biasa.
  2. Proses pernikahan siri lebih cepat dibandingkan dengan pernikahan resmi yang harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan.
  3. Menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin hidup bersama namun tidak dapat atau tidak ingin melakukan pernikahan resmi.

Langkah-langkah Nikah Siri

1. Persiapan Dokumen

Sebelum melangsungkan pernikahan siri, pastikan kedua belah pihak memiliki dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Orang Tua (jika ada yang belum cukup umur).

2. Ijab Qabul

Proses ijab qabul adalah syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Keduanya harus menyatakan ijab qabul dengan dihadiri oleh saksi yang terpercaya.

3. Wali Nikah

Seorang wanita dalam pernikahan siri tetap memerlukan seorang wali yang sah dalam menikahkannya. Wali nikah ini bisa berupa ayah, kakak, atau pria dewasa dalam keluarga wanita tersebut.

4. Mahar

Sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan, pihak laki-laki wajib memberikan mahar kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab serta membuktikan keseriusan dalam menjalani pernikahan.

5. Pengumuman

Setelah pernikahan siri dilangsungkan, sebaiknya calon mempelai mengumumkan pernikahan tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitar sebagai bentuk penghormatan dan menjaga kehormatan diri.

Keabsahan Nikah Siri

Meskipun nikah siri diakui dalam syariat Islam, namun tidak semua pihak mengakui atau mengakui sahnya pernikahan ini. Keabsahan nikah siri bisa dipertanyakan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Akibat dari Nikah Siri

  1. Tidak diakui secara hukum oleh negara.
  2. Tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai pasangan suami istri resmi.
  3. Potensi konflik dalam penyelesaian warisan atau hak-hak lainnya.
  4. Membuat salah satu pihak rentan terhadap penipuan atau tindakan menyimpang.

Kesimpulan

Meskipun nikah siri adalah pilihan bagi sebagian pasangan yang membutuhkan, namun tetap diperlukan kehati-hatian dalam melangkahinya. Pastikan memahami dengan baik resiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi serta selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi kedua belah pihak.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button