Tutorial

Cara Menghitung Pph 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pph 23 adalah pajak yang harus dipotong oleh pemotong pajak atas penghasilan tertentu yang diterima oleh penerima penghasilan. Pph 23 merupakan pajak final yang sekaligus merupakan pemotongan pajak terhadap penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak. Pph 23 dikenakan pada penghasilan seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan sebagainya.

Apa Saja yang Termasuk Penghasilan Pph 23?

Penghasilan yang dikenakan Pph 23 antara lain:

  1. Bunga Bank: Bagi perusahaan maupun individu yang menerima bunga dari simpanan bank, maka akan dikenakan Pph 23 sebesar 15%.
  2. Royalti: Penghasilan dari royalti, hak cipta, dan sejenisnya juga dikenakan Pph 23 sebesar 15%.
  3. Sewa: Penerima penghasilan dari sewa gedung, tanah, atau perlengkapan lainnya juga akan dikenakan Pph 23 sebesar 10%.
  4. Hadiah: Penghasilan yang diterima berupa hadiah juga dikenakan Pph 23 sebesar 25%.

Cara Menghitung Pph 23

Untuk menghitung Pph 23, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hitung Jumlah Bruto Penghasilan
  2. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah bruto penghasilan yang diterima. Misalnya, jika Anda menerima royalti sebesar Rp 10.000.000, maka jumlah bruto penghasilan adalah Rp 10.000.000.

  3. Hitung Total Pph 23 yang Harus Dipotong
  4. Selanjutnya, hitung total Pph 23 yang harus dipotong dari jumlah bruto penghasilan. Misalnya, jika tarif Pph 23 untuk royalti adalah 15%, maka total Pph 23 yang harus dipotong adalah 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000.

  5. Hitung Jumlah Netto yang Diterima
  6. Terakhir, hitung jumlah netto yang akan diterima setelah dipotong Pph 23. Caranya adalah dengan mengurangi total Pph 23 yang harus dipotong dari jumlah bruto penghasilan. Contoh: Rp 10.000.000 – Rp 1.500.000 = Rp 8.500.000.

Contoh Perhitungan Pph 23

Sebagai contoh, mari kita hitung Pph 23 untuk penghasilan bunga bank sebesar Rp 50.000.000 dengan tarif 15%.

  1. Hitung Jumlah Bruto Penghasilan
  2. Jumlah bruto penghasilan adalah Rp 50.000.000.

  3. Hitung Total Pph 23 yang Harus Dipotong
  4. Total Pph 23 yang harus dipotong adalah 15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000.

  5. Hitung Jumlah Netto yang Diterima
  6. Jumlah netto yang diterima adalah Rp 50.000.000 – Rp 7.500.000 = Rp 42.500.000.

Pengecualian Pph 23

Ada beberapa penghasilan yang tercakup dalam Pph 23 namun terdapat pengecualian, yaitu:

  1. Bunga Deposito: Bunga deposito yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan jumlah yang disamakan sebagai penghasilan yang tidak kena pajak. Sehingga tidak dikenakan Pph 23.
  2. Sewa Rumah Tinggal: Penghasilan sewa rumah tinggal yang bersumber dari penyerahan hak guna disertai bangunan hunian atau yang disamakan diputuskan menjadi penghasilan yang tidak kena pajak. Sehingga tidak dikenakan Pph 23.

Kesimpulan

Pph 23 merupakan pajak final yang harus dipotong oleh pemotong pajak atas penghasilan tertentu yang diterima oleh penerima penghasilan. Penghitungan Pph 23 cukup sederhana, dengan menghitung jumlah bruto penghasilan, total Pph 23 yang harus dipotong, dan jumlah netto yang diterima. Pph 23 dikenakan pada beberapa jenis penghasilan seperti bunga bank, royalti, sewa, dan hadiah dengan tarif yang sudah ditentukan. Namun, terdapat pengecualian pada beberapa penghasilan tertentu yang tidak kena Pph 23. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami cara menghitung Pph 23 dengan lebih baik.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button