Tutorial

Cara Menghitung Pph 21 Karyawan

Pph 21 merupakan pajak penghasilan yang harus dipotong dari gaji karyawan setiap bulan oleh perusahaan. Pengenaan pajak ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan lain serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 tentang Pengaturan Tatacara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pengaturan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21.

1. Menentukan PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Langkah pertama dalam menghitung Pph 21 karyawan adalah menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang merupakan selisih antara penghasilan bruto dan Pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PPH 21). Penghasilan bruto adalah jumlah gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak.

2. Pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PPH 21)

PPH 21 merupakan pengurangan yang bisa diperoleh karyawan sebagai bentuk pengurangan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Pengurangan ini bisa diberikan kepada karyawan yang memiliki status kawin, tanggungan keluarga, atau memiliki biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

3. Menghitung Pph 21

Langkah 1: Menghitung PKP dengan rumus PKP = Penghasilan Bruto – PPH 21

Langkah 2: Menentukan besaran tarif Pph 21 sesuai dengan PKP yang sudah dihitung. Tarif ini bisa dilihat pada tabel tarif Pph 21 yang berlaku.

Langkah 3: Menghitung Pph 21 dengan rumus Pph 21 = PKP x Tarif Pph 21

4. Contoh perhitungan Pph 21

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 dan telah mengurangkan penghasilan kena pajak sebesar Rp 4.000.000, maka PKP yang harus dihitung adalah Rp 6.000.000.

Dengan menggunakan tarif Pph 21 sebesar 5%, maka Pph 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan adalah 6.000.000 x 5% = Rp 300.000.

5. Penyetoran Pph 21

Setelah menghitung Pph 21 yang harus dibayarkan, perusahaan wajib menyetor pajak tersebut ke Kantor Pajak setempat paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penyetoran pajak harus disertai dengan laporan SSP (Surat Setoran Pajak) yang sudah diisi dengan benar.

6. Sanksi untuk Keterlambatan Pph 21

Jika perusahaan terlambat menyetor Pph 21, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah yang seharusnya disetor. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk selalu mematuhi jadwal penyetoran pajak yang telah ditentukan.

7. Kesimpulan

Pph 21 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan dalam rangka pemotongan pajak penghasilan karyawan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perusahaan dapat menghitung dan menyetor Pph 21 dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, hal ini akan mencegah terjadinya sanksi atau denda akibat keterlambatan penyetoran Pph 21. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button