Tips

Cara Mengetahui Nomor Npwp

Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu maupun badan usaha. Bagi yang belum mengetahui Nomor NPWP-nya, berikut ini adalah cara-cara yang dapat digunakan untuk mengetahuinya:

1. Mengecek pada Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

SPT adalah dokumen yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak setiap tahunnya. NPWP biasanya tercantum pada bagian atas kanan surat tersebut. Jika Anda memiliki salinan SPT terakhir, ceklah di bagian tersebut untuk menemukan Nomor NPWP Anda.

2. Mengunjungi Kantor Pajak Terdekat

Jika Anda tidak memiliki salinan SPT atau sulit menemukan Nomor NPWP, Anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat. Petugas pajak akan membantu Anda dalam mengecek Nomor NPWP Anda dengan menyebutkan data diri yang sesuai dengan identitas yang terdaftar.

3. Menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak

Anda juga dapat menghubungi Call Center resmi Direktorat Jenderal Pajak di 1500200 untuk meminta bantuan dalam menemukan Nomor NPWP Anda. Pastikan Anda siap dengan data diri yang lengkap seperti Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Nomor KTP untuk proses verifikasi.

4. Mengecek Melalui Aplikasi e-Filing

Bagi yang telah terdaftar sebagai pengguna e-Filing, Anda dapat masuk ke aplikasi tersebut dan langsung mengecek Nomor NPWP Anda di bagian profil akun. Aplikasi e-Filing dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

5. Melalui Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Anda juga dapat menemukan Nomor NPWP Anda dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Di sana terdapat layanan untuk mengecek Nomor NPWP dengan informasi yang dibutuhkan seperti Nama dan Nomor KTP.

6. Melalui Aplikasi Mobile Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi terkait pajak, termasuk Nomor NPWP. Unduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store, lalu log in dengan akun yang terdaftar.

7. Cek Melalui SMS

Jika Anda sedang tidak memiliki akses internet, Anda juga dapat melakukan cek Nomor NPWP melalui SMS dengan format: NPWP#NomorKTP. Kirim SMS tersebut ke 98101 dan Anda akan menerima balasan yang berisi Nomor NPWP Anda.

8. Konsultasi dengan Ahli Perpajakan

Jika semua cara di atas tidak membuahkan hasil, Anda bisa mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan. Mereka dapat membantu Anda menemukan Nomor NPWP dan memberikan informasi terkait perpajakan yang mungkin Anda perlukan.

Dengan adanya berbagai cara di atas, diharapkan para wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui Nomor NPWP mereka. Penting untuk selalu menjaga Nomor NPWP agar tidak disalahgunakan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dengan baik.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button