Pendidikan

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2024: Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 telah resmi ditutup pada Selasa, 10 September 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 19 September 2024. Namun, tidak semua pelamar dapat lolos pada tahap seleksi ini. Seleksi administrasi menjadi tahapan awal yang menentukan, di mana terdapat proses verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah, seperti surat lamaran kerja, ijazah, pas foto, daftar riwayat hidup, hingga KTP.

Bagi pelamar yang tidak lolos dalam seleksi administrasi, notifikasi akan muncul di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat, beserta alasannya. Dalam situasi semacam ini, terdapat peluang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan pada saat masa yang ditentukan.

Masa Sanggah menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi. Mengacu pada laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), masa ini memberikan waktu kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pelamar diberi waktu tiga hari kalender sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Untuk tahun ini, masa sanggah akan dilaksanakan dari tanggal 20 hingga 22 September 2024.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi selama proses pengajuan sanggahan. Pertama, hanya pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi yang berhak melakukan sanggahan. Kedua, setiap pelamar hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Dalam langkah ini, pelamar diharapkan mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing di Portal SSCASN.

Salah satu aspek krusial dalam pengajuan sanggahan adalah pengajuan alasan yang jelas. Pelamar diminta untuk melampirkan alasan yang benar, realistis, dan tidak mengada-ada, berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah selama periode pendaftaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses sanggah berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar harus mengakses akun mereka di Portal SSCASN yang dapat diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Setelah mendapatkan pemberitahuan mengenai status tidak lolos, pelamar perlu memilih tombol "ajukan sanggah" yang tersedia. Pasca itu, pelamar akan diminta untuk mengisi formulir sanggah dan melampirkan dokumen sebagai bukti dukung. Proses ini bertujuan untuk memberikan pelamar kesempatan untuk menyampaikan keberatan serta memperjelas posisi mereka terkait hasil yang diumumkan.

Terkait jadwal masa sanggah, pelamar harus memperhatikan beberapa tanggal penting. Masa sanggah akan berlangsung dari tanggal 20 sampai 22 September 2024, diikuti oleh waktu untuk menjawab sanggahan dari pihak terkait, yang berlangsung dari 20 hingga 24 September 2024. Pengumuman pasca masa sanggah akan diumumkan pada rentang waktu 23 hingga 29 September 2024.

Dengan adanya tahapan ini, diharapkan para pelamar CPNS 2024 dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik. Proses sanggah menjadi bagian integral dari rangkaian seleksi yang memungkinkan pelamar untuk mendapatkan keadilan dalam penilaian dokumen mereka. Pelamar juga diimbau untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan cermat agar proses pengajuan sanggahan dapat berjalan lancar.

Sebagai penutup, penting bagi semua pelamar untuk selalu mengikuti perkembangan informasi seputar seleksi CPNS melalui sumber resmi. Dengan memahami cara mengajukan sanggahan, syarat, dan ketentuan yang berlaku, pelamar dapat memaksimalkan peluang mereka untuk berhasil dalam proses seleksi ini. Menghadapi potensi ketidakpuasan dalam hasil seleksi tidak jarang, namun dengan pendekatan yang tepat dan berlandaskan prosedur yang jelas, pelamar dapat mengatasi tantangan ini dengan lebih baik.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button