Tips

Cara Membuat Skck Di Polsek

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu syarat penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau urusan perizinan lainnya. Untuk membuat SKCK, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan langsung ke Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK di Polsek.

1. Persiapan Dokumen

Langkah pertama sebelum membuat SKCK di Polsek adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang umumnya diminta antara lain:

  • Fotocopy KTP
  • Surat Permohonan SKCK
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah atau surat keterangan pendidikan terakhir
  • Pas foto berwarna terbaru

2. Mengisi Formulir Permohonan

Setelah dokumen persiapan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini biasanya tersedia di Polsek tempat Anda mengajukan permohonan. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan jujur.

3. Melengkapi Data dan Mengikuti Proses Verifikasi

Setelah mengisi formulir permohonan, petugas akan melengkapi data Anda sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengikuti proses verifikasi, seperti wawancara singkat atau pemeriksaan sidik jari.

4. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah data diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Pastikan untuk menanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan.

5. Proses Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan untuk mematuhi petunjuk dari petugas agar proses ini dapat berjalan lancar.

6. Tunggu Proses Pembuatan

Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya, SKCK dapat selesai dalam waktu 1-2 minggu, tergantung dari kebijakan setiap Polsek.

7. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK selesai dibuat, Anda dapat datang kembali ke Polsek untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Pastikan untuk membawa kartu identitas asli dan menyiapkan tanda bukti pembayaran.

8. Perhatikan Masa Berlaku SKCK

Terakhir, perhatikan masa berlaku SKCK yang Anda miliki. SKCK umumnya memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, pastikan untuk membuat SKCK baru untuk keperluan selanjutnya.

Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK di Polsek. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti dan jujur agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button