Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah: Rahasia Terbaru yang Harus Kamu Coba!

Setelah menikah, salah satu hal yang perlu dilakukan oleh pasangan suami istri adalah membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Hal ini bertujuan untuk mencatat status pernikahan serta mengakui hubungan keluarga yang baru terbentuk. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat KK baru setelah menikah:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Sebelum melakukan proses pembuatan KK baru, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Kartu Keluarga lama: Dokumen ini diperlukan untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru setelah pernikahan.
  • Akta Nikah: Akta Nikah adalah bukti resmi pernikahan yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk membuat KK baru.
  • KTP suami dan istri: KTP suami dan istri juga diperlukan sebagai identitas para pemohon KK baru.
  • Surat Keterangan Pindah: Jika salah satu dari pasangan baru pindah domisili setelah menikah, maka surat keterangan pindah juga perlu disiapkan.

2. Kunjungi Kantor Kelurahan Terdekat

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Kelurahan terdekat di mana Anda dan pasangan tinggal. Pada Kantor Kelurahan, Anda dapat meminta formulir permohonan pembuatan KK baru setelah menikah. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

3. Ajukan Permohonan Pembuatan KK Baru

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas di Kantor Kelurahan. Petugas akan memproses permohonan Anda dan memberikan nomor antrean untuk menunggu panggilan selanjutnya.

4. Verifikasi Data

Setelah dipanggil, datanglah ke loket yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data. Pastikan untuk membawa semua dokumen asli yang diperlukan. Petugas akan memeriksa data-data yang telah Anda ajukan sebelum membuat KK baru.

5. Tunggu Proses Pembuatan KK Baru

Setelah proses verifikasi selesai, Anda tinggal menunggu proses pembuatan KK baru selesai. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung dari kebijakan setiap Kantor Kelurahan.

6. Ambil KK Baru

Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat datang ke Kantor Kelurahan untuk mengambil Kartu Keluarga (KK) baru Anda. Pastikan untuk membawa identitas diri asli saat akan mengambil KK baru.

7. Catat Perubahan Data Penting

Setelah mendapatkan Kartu Keluarga baru, pastikan untuk mencatat perubahan data penting yang terjadi setelah pernikahan. Misalnya, perubahan alamat, status perkawinan, jumlah anggota keluarga, dan lain sebagainya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dan pasangan dapat membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku di Kantor Kelurahan setempat dan selalu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button