Tutorial

Rahasia Mudah Cara Daftar Npwp Pribadi Online, Cek Disini!

Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. NPWP diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan, baik untuk individu maupun perusahaan. Bagi individu yang ingin membuat NPWP secara online, berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  • Kartu identitas (KTP)
  • NPWP jika sudah pernah memiliki NPWP sebelumnya
  • Surat Keterangan Penghasilan (bagi yang memiliki penghasilan)
  • Nomor Rekening Bank

2. Akses e-Registration

e-Registration adalah portal resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk mendaftar NPWP secara online. Akses https://ereg.pajak.go.id/ dan pilih opsi “Registrasi Wajib Pajak Baru”.

3. Isi Formulir Online

Isi data diri yang diminta pada formulir online, termasuk informasi pribadi dan informasi penghasilan. Pastikan data yang diinput adalah data yang valid dan akurat.

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, verifikasi data yang telah diinput. Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidakcocokan data sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

5. Unggah Dokumen

Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan, seperti KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penghasilan, dan nomor rekening bank. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengunggah dokumen, tunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja.

7. Terima NPWP

Jika data dan dokumen yang diunggah telah diverifikasi, Anda akan mendapatkan email konfirmasi serta Nomor Registrasi NPWP. NPWP fisik akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar.

8. Aktivasi e-Filing

Setelah mendapatkan NPWP, aktivasi akun e-Filing Anda melalui situs https://efiling.pajak.go.id/. Dengan e-Filing, Anda dapat mengakses dan mengelola informasi perpajakan Anda secara online.

Kesimpulan

Demikianlah cara daftar NPWP pribadi secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Pastikan untuk selalu menjaga keabsahan data dan dokumen Anda untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button