Tips

Cara Buat Npwp Online

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Sebelum Anda melakukan pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Kartu identitas (KTP) yang masih berlaku
  • NPWP jika sudah pernah memiliki NPWP sebelumnya
  • Formulir permohonan NPWP (bisa diunduh dari situs web DJP Online)
  • Bukti alamat seperti tagihan listrik, air, atau surat keterangan domisili
  • Surat kuasa (jika mewakilkan orang lain untuk mengurus pembuatan NPWP)

2. Akses Situs Web DJP Online

Langkah selanjutnya adalah mengakses situs web DJP Online di https://ereg.pajak.go.id/. Situs web ini merupakan portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan berbagai layanan perpajakan secara online, termasuk pembuatan NPWP.

3. Registrasi Akun

Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs DJP Online dan pilih “Registrasi”.
  2. Isi formulir registrasi dengan data diri yang lengkap dan benar.
  3. Verifikasi akun melalui email atau OTP (one-time password) yang dikirimkan.

4. Login dan Pilih Layanan Pembuatan NPWP

Setelah berhasil registrasi, login ke akun DJP Online Anda. Pilih layanan “Pendaftaran NPWP” atau “e-Registration” di menu layanan. Ikuti instruksi yang diberikan untuk melengkapi proses pendaftaran NPWP.

5. Isi Formulir Permohonan NPWP

Setelah memilih layanan pembuatan NPWP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan NPWP secara online. Pastikan Anda mengisi data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen yang Anda siapkan sebelumnya.

6. Unggah Dokumen-dokumen Pendukung

Selanjutnya, Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, bukti alamat, NPWP (jika sudah punya), dan surat kuasa (jika diperlukan). Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

7. Verifikasi Data dan Tanda Tangan Digital

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data yang telah Anda masukkan. Kemudian, tandatangani formulir secara digital sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh sistem.

8. Tunggu Proses Verifikasi

Proses verifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan akan dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan Anda memantau status permohonan secara berkala melalui akun DJP Online Anda. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan nomor NPWP.

9. Unduh e-NPWP

Setelah nomor NPWP Anda diterbitkan, Anda dapat mengunduh e-NPWP melalui akun DJP Online Anda. e-NPWP berisi informasi lengkap mengenai NPWP Anda dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan NPWP.

10. Aktivasi e-NPWP

Terakhir, aktivasi e-NPWP Anda dengan cara melakukan login ke akun DJP Online dan mengikuti instruksi yang diberikan untuk mengaktifkan e-NPWP Anda. Setelah itu, Anda telah resmi memiliki NPWP dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat NPWP secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi Anda selama proses pendaftaran NPWP online.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button