Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu keharusan bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP berfungsi sebagai identitas pajak yang digunakan untuk melaporkan pajak kepada pemerintah. Untuk mempermudah proses pembuatan NPWP, kini sudah bisa dilakukan secara online melalui HP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan Persyaratan
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online lewat HP, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- Kartu identitas: KTP, SIM, atau paspor.
- NPWP lama (jika sudah pernah memiliki NPWP).
- Nomor Pokok Kepegawaian (NPK) (bagi pegawai negeri).
- Surat keterangan penghasilan (bagi yang memiliki penghasilan tetap).
2. Kunjungi Sistem Online NPWP
Selanjutnya, buka browser di HP Anda dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari kendala saat proses pendaftaran.
3. Daftar atau Masuk Akun
Jika Anda sudah memiliki akun DJP, langsung masuk ke akun tersebut. Namun, jika belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar” dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk membuat akun baru.
4. Pilih Menu Pendaftaran NPWP
Setelah berhasil masuk ke akun, carilah menu pendaftaran NPWP. Biasanya menu ini dapat ditemukan di bagian layanan perorangan atau pajak. Klik pada menu tersebut untuk memulai proses pendaftaran.
5. Isi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri yang tertera pada kartu identitas Anda.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Selain mengisi formulir pendaftaran, Anda juga perlu mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan penghasilan, dan NPWP lama (jika ada). Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
7. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diinput. Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian data agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
8. Proses Verifikasi
Setelah semua data dan dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS terkait status pendaftaran NPWP Anda. Jika data dan dokumen Anda lengkap dan valid, NPWP Anda akan segera diterbitkan.
9. Menerima NPWP
Setelah proses verifikasi selesai dan NPWP Anda diterbitkan, Anda dapat mengunduh NPWP tersebut melalui akun DJP Anda. NPWP yang sudah diterbitkan juga akan dikirimkan ke alamat domisili Anda dalam bentuk fisik.
10. Jangan Lupa Melakukan Aktivasi
Setelah menerima NPWP, jangan lupa untuk melakukan aktivasi NPWP tersebut sesegera mungkin. Anda dapat mengaktivasinya melalui kantor pajak terdekat atau melalui layanan yang disediakan oleh DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online lewat HP dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu memperhatikan kelengkapan dokumen dan data yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang cara membuat NPWP secara online.