Jakarta: Jalan tol berperan penting dalam meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama untuk pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pembangunan infrastruktur jalan tol menjadi solusi efisien dan nyaman untuk perjalanan baik dalam kota maupun antar provinsi. Berdasarkan data dari Jasa Marga, selama kuartal pertama tahun 2024, terdapat sekitar 177.389 kendaraan yang melewati jalur tol per hari. Jumlah yang signifikan ini mencerminkan seberapa vitalnya jalan tol bagi perjalanan masyarakat di Indonesia. Namun, sejalan dengan itu, penting bagi pengguna jalan tol untuk mematuhi sejumlah aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menekankan pentingnya mematuhi aturan di jalan tol. "Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh konsumen untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam keterangan resmi. Hal ini menggarisbawahi betapa krusialnya kesadaran dan disiplin dalam berkendara, terlebih dengan panjang total jalan tol di Indonesia mencapai 2.836 kilometer yang terbentang di berbagai pulau dari Sumatera sampai Sulawesi.
Perhatikan Batas Kecepatan
Meskipun jalan tol kerap dianggap bebas hambatan, bukan berarti pengguna bisa berkendara sesukanya. Terdapat batas kecepatan yang harus diperhatikan oleh pengendara. Menurut Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penetapan batas kecepatan kendaraan, batas kecepatan di jalan tol ditetapkan antara 60-100 km/jam, tergantung pada rambu lalu lintas yang terpasang. Untuk rute dalam kota, kecepatan minimum adalah 60-80 km/jam, sedangkan untuk luar kota, kecepatan terendah antara 60-100 km/jam. Pelanggaran batas kecepatan akan ditindak melalui pemantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang berfungsi sebagai bukti pelanggaran.
Mengetahui Lajur Tepat untuk Dilalui
Jalan tol umumnya memiliki beberapa lajur dengan fungsi berbeda. Lajur pertama dirancang untuk kecepatan minimum atau kendaraan berat seperti truk dan bus. Lajur kedua diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, sementara lajur ketiga (yang paling kanan) berfungsi untuk mendahului. Bahu jalan biasanya digunakan sebagai ruang milik jalan dan lintasan darurat yang seharusnya hanya dipakai saat mobil mengalami masalah. Penggunaan jalur yang tidak sesuai, seperti lane hogging atau penyalahgunaan bahu jalan, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Mematuhi Petunjuk Perlengkapan Jalan
Pengendara juga harus mematuhi rambu-rambu petunjuk di jalan tol, yang penting untuk menciptakan ketertiban dan efisiensi selama perjalanan. Penting bagi pengemudi untuk memahami petunjuk yang menandakan berbagai hal, seperti batas kecepatan, arah tujuan, peringatan awal masuk dan keluar tol, serta posisi gardu pembayaran dan rest area. Mengabaikan rambu-rambu ini dapat memicu kecelakaan atau pelanggaran yang merugikan.
Memahami Arti Marka Garis
Pengemudi perlu mengetahui marka garis yang ada di jalan tol karena berfungsi menegaskan jalur yang dilalui. Misalnya, garis putih lurus utuh di sisi paling kiri merupakan tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilintasi kecuali dalam keadaan darurat. Jika ingin berpindah lajur, pengendara dapat melintasi garis putih putus-putus. Sementara garis kuning lurus utuh di lajur paling kanan merupakan petunjuk larangan berhenti. Adanya garis serong (chevron) memberikan indikasi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, yang mengharuskan pengemudi untuk menyesuaikan kecepatan dan memperhatikan kendaraan lain yang mungkin sedang berpindah lajur.
Dengan volume kendaraan yang terus meningkat, mengemudikan kendaraan di jalan tol membutuhkan perhatian dan disiplin yang lebih. Memahami aturan dan rambu-rambu yang ada bukan hanya menjadi tanggung jawab pribadi, tetapi juga untuk keselamatan semua pengguna jalan. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas di jalan tol dapat mencegah berbagai potensi bahaya dan memastikan perjalanan yang nyaman bagi semua.
Pemerintah dan pihak berwenang juga terus berupaya meningkatkan infrastruktur dan sistem pengawasan untuk menciptakan jalan tol yang lebih aman. Penempelan rambu-rambu yang jelas dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalur bebas hambatan ini. Dalam konteks ini, seluruh pihak diharapkan dapat berkolaborasi demi terciptanya lalu lintas yang harmonis di jalan tol.