Wiki

Berikut Ini Bukan Merupakan Narkoba Jenis Psikotropika Yaitu

Narkoba merupakan salah satu permasalahan serius yang terus mengancam kesehatan masyarakat di berbagai belahan dunia. Dalam upaya untuk melawan penyalahgunaan narkoba, pemerintah dan berbagai lembaga terkait terus melakukan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum. Salah satu jenis narkoba yang seringkali menjadi perhatian adalah psikotropika. Namun, ada beberapa zat yang sebenarnya bukan psikotropika di mata hukum, meskipun memiliki efek psikotropika tertentu. Berikut ini bukan merupakan narkoba jenis psikotropika yaitu.

1. Herbal dan Tanaman Alami

Dalam masyarakat, seringkali kita menemui upaya untuk menggunakan herbal dan tanaman alami sebagai obat tradisional. Namun, beberapa tanaman ini juga memiliki efek psikotropika yang membuatnya sering disalahartikan sebagai narkoba. Contohnya adalah kratom, tanaman yang berasal dari Asia Tenggara dan memiliki kandungan mitragynine yang dapat memberikan efek relaksasi dan analgesik. Meskipun demikian, penggunaan kratom secara luas dianggap legal di banyak negara karena kandungan kimianya bukan termasuk dalam golongan psikotropika.

2. Ketamine

Ketamine merupakan salah satu obat yang memiliki efek psikotropika dan seringkali disalahpahami sebagai narkoba. Padahal, ketamine adalah obat yang digunakan dalam praktik medis untuk anestesi dan analgesia. Meskipun memiliki potensi penyalahgunaan, namun penggunaan ketamine dalam pengawasan medis dianggap legal dan sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. LSD (Lysergic Acid Diethylamide)

LSD merupakan salah satu jenis zat psikotropika yang memiliki efek halusinogenik. Penggunaan LSD membuat pengguna merasa berhalusinasi dan mengalami perubahan persepsi terhadap lingkungan sekitar. Meskipun demikian, LSD tidak termasuk dalam kategori narkoba psikotropika dan digunakan dalam beberapa penelitian medis untuk memahami gangguan mental tertentu.

4. Nutmeg (Pala)

Pala, atau dalam istilah ilmiahnya Myristica fragrans, adalah rempah yang sering digunakan dalam dunia kuliner. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis yang sangat tinggi, pala dapat memberikan efek psikotropika karena kandungan myristicin dan elemicin di dalamnya. Meskipun demikian, pala tidak dianggap sebagai narkoba jenis psikotropika karena statusnya yang legal dalam penggunaan sehari-hari.

5. Dextromethorphan (DXM)

DXM adalah suatu obat yang seringkali digunakan dalam berbagai produk obat batuk. Obat ini memiliki efek psikotropika yang membuatnya sering disalahartikan sebagai narkoba. Namun, DXM dianggap sebagai obat yang legal dalam penggunaan medis tertentu dan dikontrol oleh aturan yang berlaku.

6. Ibogaine

Ibogaine adalah zat alami yang berasal dari tumbuhan Tabernanthe iboga. Zat ini memiliki efek halusinogenik dan seringkali digunakan dalam praktik pengobatan alternatif. Meskipun memiliki efek psikotropika, ibogaine tidak termasuk dalam kategori psikotropika yang dilarang dan dianggap legal dalam penggunaan tertentu.

7. Salvia Divinorum

Salvia divinorum adalah tanaman yang berasal dari Meksiko dan memiliki kandungan salvinorin A yang memberikan efek psikotropika. Meskipun demikian, penggunaan salvia divinorum tidak dianggap sebagai penyalahgunaan narkoba karena statusnya yang legal dalam beberapa wilayah tertentu.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa beberapa zat memiliki efek psikotropika namun tidak termasuk dalam kategori narkoba jenis psikotropika. Penting untuk memahami perbedaan ini agar tidak terjadi salah pengertian dalam penggunaan zat-zat tersebut. Di sisi lain, juga penting untuk selalu memperhatikan aturan yang berlaku terkait dengan penggunaan zat-zat tersebut demi menjaga kesehatan dan keamanan publik.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button