Otomotif

Berapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Mobil listrik semakin mendapatkan perhatian di Indonesia. Sebagai alternatif ramah lingkungan, kendaraan ini menawarkan keunggulan teknologi yang lebih bersih dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. Salah satu daya tarik utama dari mobil listrik adalah insentif pajak yang jauh lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, banyak calon pembeli yang penasaran mengenai berapa pajak mobil listrik di Indonesia dan bagaimana cara penghitungan pajaknya.

Untuk memahami pajak mobil listrik, pertama-tama perlu dikenal cara menghitung pajak tersebut. Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik adalah 0%, sehingga memberikan keuntungan yang signifikan bagi pengguna.

Rumus untuk menghitung pajak mobil baru pertama adalah sebagai berikut:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Biaya administrasi
  • Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pajak bersifat progresif di mana kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 1,2%. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif dapat meningkat hingga maksimal 6%. Khusus untuk daerah yang tidak memiliki kabupaten/kota otonom, tarif PKB untuk kendaraan pertama berada pada 2% dengan penambahan 0,5% untuk kendaraan berikutnya, hingga mencapai maksimal 10%.

Namun, bagi pengguna mobil listrik, situasi berbeda. Sejalan dengan kebijakan pemerintah, mobil listrik mendapatkan fasilitas pajak yang lebih ringan. Dalam hal ini, baik BBNKB maupun PKB untuk mobil listrik adalah 0%. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Selain pajak kendaraan, pengguna mobil listrik juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya lainnya. Misalnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil penumpang bukan angkutan umum adalah sebesar Rp. 163.000. Biaya administrasi TNKB berdasarkan PM Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp. 0 atau 0%. Sedangkan biaya untuk penerbitan STNK adalah Rp. 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Dengan demikian, jika kita menjumlahkan seluruh komponen pajak dan biaya yang harus dibayar untuk mobil listrik, hasilnya adalah:

Pajak mobil listrik pertama = Rp. 0 (BBNKB) + Rp. 0 (PKB) + Rp. 163.000 (SWDKLLJ) + Rp. 0 (administrasi TNKB) + Rp. 100.000 (STNK) = Rp. 263.000 per tahun.

Angka ini menunjukkan potensi penghematan yang besar bagi pemilik mobil listrik jika dibandingkan dengan jenis kendaraan konvensional yang tentu dikenakan pajak lebih tinggi. Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif pajak yang menarik ini tidak lepas dari tujuan besar untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

Masyarakat juga patut mengetahui bahwa kebanyakan insentif dan kemudahan yang disediakan bagi kendaraan listrik sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi karbon hingga 29% pada tahun 2030. Hal ini tentu saja diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang beralih menggunakan mobil ramah lingkungan sebagai bagian dari gaya hidup mereka.

Namun, dalam menjalani berbagai insentif ini, para pengguna kendaraan listrik juga harus tetap mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik. Pemerintahpun diharapkan memberikan edukasi yang lebih luas tentang penggunaan dan perawatan kendaraan listrik untuk memaksimalkan manfaat dan potensi dari kendaraan ramah lingkungan ini.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan melalui pengurangan pajak dan insentif yang lebih baik, sudah saatnya masyarakat mulai mempertimbangkan untuk beralih ke mobil listrik. Hal ini bukan hanya akan memberikan keuntungan finansial bagi pengguna, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih bagi generasi mendatang. Keberhasilan adopsi kendaraan listrik di Indonesia sangat tergantung pada kerjasama antara pemerintah, industri otomotif, dan masyarakat dalam mempromosikan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Bagi mereka yang masih ragu atau memiliki pertanyaan seputar perpajakan kendaraan listrik, disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut melalui saluran resmi pemerintahan atau forum diskusi bersama pengguna kendaraan listrik lainnya.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button