Indonesia

Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen vital yang sering digunakan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau kebutuhan administrasi lainnya. Dalam proses mendapatkan atau memperpanjang SKCK, muncul pertanyaan mengenai apakah seseorang dapat diwakilkan untuk menangani perpanjangan SKCK. Pertanyaan ini sering kali menjadi perhatian karena banyak individu yang memiliki kesibukan dan tidak bisa datang secara langsung ke kantor kepolisian.

Perpanjangan SKCK Dapat Diwakilkan

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah bisa, namun dengan syarat tertentu. Apabila pemohon telah melakukan perekaman foto dan sidik jari pada saat pembuatan SKCK sebelumnya, maka proses perpanjangan bisa diwakilkan kepada orang lain. Namun, untuk melakukan hal ini, perwakilan yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan. Dokumen penting yang harus dibawa antara lain adalah SKCK asli yang akan diperpanjang, fotokopi KTP pemohon, dan surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani oleh pemohon.

Syarat Perwakilan untuk Perpanjangan SKCK

Namun, jika pemohon tidak pernah melakukan perekaman foto dan sidik jari sebelumnya, ataupun jika SKCK yang dimiliki sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, maka proses perpanjangan tidak dapat diwakilkan. Dalam hal ini, pemohon diwajibkan untuk datang langsung ke kantor polisi guna melakukan perekaman ulang.

Langkah-langkah Proses Perpanjangan SKCK yang Diwakilkan

Bagi pemohon yang memenuhi syarat untuk memperpanjang SKCK yang diwakilkan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
    Perwakilan harus membawa SKCK asli yang akan diperpanjang, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran pemohon, serta pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Selain itu, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon juga wajib dibawa. Pastikan semua dokumen lengkap untuk memperlancar proses.

  2. Catatan Penting:
    Polsek tidak dapat menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan antar-negara lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa pengajuan perpanjangan SKCK dilakukan di Polres atau Polsek yang sesuai dengan alamat pada KTP atau SIM pemohon.

  3. Datang ke Kantor Polisi:
    Perwakilan harus datang ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK tersebut sebelumnya. Jika SKCK diterbitkan oleh Polres atau Polsek tertentu, maka proses perpanjangan juga harus dilakukan di tempat yang sama.

  4. Proses Perpanjangan:
    Setelah semua dokumen diserahkan kepada petugas di bagian pelayanan SKCK, petugas akan memproses perpanjangan SKCK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  5. Pengambilan SKCK Baru:
    Setelah proses selesai, SKCK yang telah diperpanjang dapat diambil oleh perwakilan pada hari yang sama atau sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh petugas, dengan biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Kesimpulan

Proses perpanjangan SKCK menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat, mengingat dokumen ini sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Dengan adanya ketentuan yang memungkinkan untuk mewakilkan proses perpanjangan, diharapkan dapat mempermudah pemohon dalam mengurus dokumen penting ini tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Masyarakat disarankan untuk memahami semua syarat dan prosedur yang berlaku agar proses perpanjangan dapat berlangsung dengan baik dan sesuai aturan.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button