Indonesia

573 Debt Collector Dilaporkan ke OJK karena Berperilaku Kasar terhadap Debitur

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan pengaduan dari konsumen terkait perilaku kasar petugas penagihan atau debt collector. Dalam analisis OJK yang dilakukan dari periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024, terdapat 573 pengaduan terhadap debt collector yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses penagihan.

Friderica menjelaskan bahwa mayoritas laporan yang diterima OJK berasal dari platform financial technology (fintech), terutama layanan peer-to-peer lending (P2P) atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol). "Apa sih yang banyak dilanggar? Biasanya itu berupa ancaman, kata kasar, dan lain sebagainya. Perilaku petugas penagihan yang terindikasi melanggar ini didominasi dari fintech," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 5 Agustus 2024.

Hingga akhir Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang mencakup total 17.003 pengaduan. Rincian pengaduan menunjukkan bahwa sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 dari industri fintech, 3.701 dari perusahaan pembiayaan, serta 756 dari perusahaan asuransi. Sisa pengaduan berasal dari layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Di sisi lain, OJK juga mencatat 10.104 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal selama periode yang sama, yang terdiri dari 9.596 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 508 pengaduan terkait investasi ilegal. Friderica mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online yang tidak resmi atau ilegal, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama terkait risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Khususnya dalam konteks penagihan utang, perilaku kasar dari debt collector menjadi isu yang semakin mendesak untuk ditangani. OJK berkomitmen untuk menjaga perlindungan konsumen dalam sektor keuangan dari tindakan yang tidak etis ini. Penting untuk dicatat bahwa debt collector memiliki peran penting dalam proses koleksi utang, namun perilaku yang melanggar etika sangat disayangkan dan perlu segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Berdasarkan data yang dipublikasikan, OJK menginstruksikan untuk segera menangani pengaduan yang masuk, serta melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap perilaku petugas penagihan. Layanan fintech, dalam hal ini, menjadi sorotan utama, mengingat banyaknya pengaduan yang diterima terkait perilakunya.

Masyarakat diimbau untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka saat berinteraksi dengan penyedia layanan keuangan, termasuk dalam hal utang piutang. Pemahaman yang baik mengenai regulasi dan prosedur penagihan utang dapat membantu masyarakat menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Dalam konteks ini, penting bagi OJK dan lembaga terkait untuk memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai cara melaporkan perilaku kasar dari debt collector serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri mereka dalam bertransaksi dengan layanan keuangan. Edukasi yang masif dapat mendorong kesadaran masyarakat akan potensi pelanggaran yang bisa terjadi.

Banyak konsumen mungkin merasa terintimidasi atau takut untuk melaporkan perilaku debt collector yang kasar. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk menciptakan sistem yang aman dan transparan bagi konsumen untuk melaporkan pengaduan mereka. Ketersediaan aplikasi seperti APPK diharapkan dapat menjadi platform yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dengan aman.

Tindakan tegas juga diperlukan untuk menangani praktik-praktik penagihan yang merugikan. OJK berjanji akan melakukan pemantauan terhadap tindakan yang dilakukan oleh debt collector, serta mengambil langkah-langkah regulatif yang perlu untuk mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang. Hal ini sesuai dengan tanggung jawab OJK untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor keuangan di Indonesia.

Dalam situasi ini, kolaborasi antara OJK, pelaku industri keuangan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem finansial yang sehat dan berkelanjutan. Penegakan hukum dan standar etika yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalisir tindakan-tindakan kasar yang sering dilakukan oleh debt collector, serta meminimalkan akibat negatif dari pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.

Melalui upaya bersama ini, diharapkan akan tercipta iklim keuangan yang lebih adil dan transparan, di mana setiap orang dapat melakukan transaksi dengan lebih aman dan nyaman. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang mereka alami, sehingga OJK dapat terus memperbaiki sistem yang ada demi perlindungan konsumen.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button