Indonesia

5 Daerah di Sulsel Siap Dikelola Penjabat Sementara Selama Kampanye Pilkada 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa lima daerah di provinsi itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Kelima daerah tersebut adalah Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Toraja Utara. Pengumuman ini disampaikan oleh Zudan pada Rabu, 4 September 2024, di Kantor Gubernur Sulsel, sebagai langkah preventif untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

Zudan menjelaskan bahwa para kepala daerah yang saat ini menjabat di daerah-daerah tersebut memilih untuk mengambil cuti selama periode kampanye. Ia mendorong para kepala daerah untuk mengambil cuti panjang sebagai alternatif, dan menyarankan agar tidak mengambil cuti harian. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas, mengingat mereka akan sering berinteraksi dengan kepala daerah yang sedang berkampanye. “Secara normatif tidak apa-apa, tetapi secara etis akan sulit, terjadi conflict of interest di dalamnya,” ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Zudan telah mengirimkan 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Nama-nama tersebut merupakan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang diusulkan untuk diangkat sebagai Pjs di daerah-daerah tersebut. Dalam keterangannya, Zudan menyatakan, “Kita sedang proses hari ini, kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, daerah-daerah yang kepala daerah definitif mau maju.”

Dalam konteks ini, para kepala daerah yang berniat untuk maju dalam pilkada diharuskan untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa demi menjaga integritas dan netralitas selama masa kampanye, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengambil cuti dari tugas mereka.

Zudan juga memberi apresiasi kepada para kepala daerah yang memilih untuk langsung cuti dua bulan sekaligus selama masa kampanye. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga profesionalisme dan integritas selama proses pilkada berlangsung. “Sangat baik apabila kepala daerah berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan pemerintahan sembari berkampanye. Ini adalah langkah positif untuk menjaga kepercayaan publik di tengah kompetisi politik,” tambahnya.

Fenomena pengisian jabatan sementara ini bukanlah hal baru dalam pelaksanaan pilkada. Banyak daerah di Indonesia yang telah melaksanakan praktik serupa sebelumnya. Praktik ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih kondusif untuk pemilu yang adil dan transparan. Dengan para penjabat sementara yang diangkat, diharapkan tidak akan ada penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah yang berkampanye, yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemilu.

Sebagai langkah untuk menjaga integritas pemilu, akan sangat penting bagi semua pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun peserta pemilu, untuk memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum selama masa kampanye bisa berakibat pada tindakan hukum yang tegas, termasuk sanksi administrasi hingga pidana.

Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Diharapkan dengan adanya penjabat sementara, masyarakat tidak hanya lebih objektif dalam memberikan suara tetapi juga lebih percaya kepada proses yang berlangsung. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu juga menjadi sangat penting. Memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara bebas dan adil akan membuat legitimasi hasil pemilihan semakin kuat.

Zudan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawalan pilkada ini. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan ini berjalan lancar dan demokratis, agar hasilnya bisa diterima oleh semua pihak,” tegasnya. Mengingat dinamika politik yang bisa berubah dengan cepat, penting bagi pengawas pemilu dan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam ikut serta mengawasi jalannya kampanye dan pemilihan.

Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, kebijakan penunjukan Pjs di lima daerah ini dipandang sebagai langkah yang bijak untuk mengawal netralitas pemerintahan. Dengan adanya penjabat sementara yang profesional dan tidak terlibat langsung di dalam kontestasi politik, diharapkan seluruh proses pemilihan ini bisa berlangsung tanpa kecurangan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Ketegasan dalam menerapkan aturan serta transparansi dalam pengelolaan pemilu diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan proses demokrasi yang sedang berjalan. Seiring dengan meningkatnya kesadaran politik masyarakat, partisipasi dalam pemilu pun diharapkan dapat meningkat, membawa harapan baru bagi Sulawesi Selatan dan kemajuan masyarakatnya.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button