Indonesia

12.015 Petugas KPPS Akan Direkrut untuk Menyukseskan Pilkada di Gunungkidul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan bahwa mereka akan merekrut 12.015 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses pendaftaran untuk calon petugas KPPS ini akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing wilayah. "Masyarakat bisa mendaftar KPPS lewat PPS masing-masing wilayah," ujarnya pada Minggu, 15 September 2024.

Dalam proses pendaftaran ini, terdapat beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Para pendaftar diharapkan memenuhi kriteria sebagai berikut: memiliki usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta berpendidikan minimum SMA atau sederajat. Selain itu, calon petugas juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tinggal di wilayah yang sesuai dengan TPS yang akan mereka tempati.

Poin penting yang ditekankan oleh Asih adalah bahwa pendaftar KPPS tidak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas serta kredibilitas petugas dalam proses pemungutan suara yang berlangsung.

Dalam pelaksanaan Pilkada, sebanyak belasan ribu petugas KPPS ini akan bekerja di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul. Mereka akan bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan pemungutan suara yang tersebar di 1.355 lokasi TPS. Masa kerja petugas KPPS diperkirakan berlangsung selama sekitar sebulan.

Adapun soal honorariumnya, KPU telah menetapkan kategori honor yang berbeda untuk masing-masing posisi dalam KPPS. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu. Untuk posisi sebagai petugas ketertiban, honor yang diberikan adalah Rp650 ribu. Setiap TPS akan membutuhkan total 9 petugas KPPS, terdiri dari 1 ketua, 6 anggota, dan 2 orang sebagai petugas ketertiban.

Pendaftaran petugas KPPS ini menjadi bagian dari persiapan yang matang untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Gunungkidul, diharapkan dapat menjamin kelancaran dan integritas dalam proses pemungutan suara. Pengumuman ini juga diharapkan bisa menarik perhatian masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu.

Sinergi antara KPU, petugas KPPS, dan masyarakat sangatlah penting agar Pilkada 2024 di Gunungkidul dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan. Dengan adanya rekrutmen petugas KPPS ini, KPU Gunungkidul menunjukkan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Redaksi Ilmiah

Ilmiah merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button