Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda
Abstract
Dalam situasi pandemi, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan berbagai hal tentunya tidak dapat terselenggara secara ideal sebagaimana di masa sebelum adanya pandemi. Hal ini juga berlaku dengan kondisi layanan kesehatan. Pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai adaptasi dalam aspek pelayanan kesehatan. Hal tersebut perlu dilakukan demi menekan risiko penularan penyakit, memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pekerja di layanan kesehatan lainnya, serta memberikan pelayanan kesehatan bagi orang sakit lainnya secara optimal. Sebagai upaya pelayanan kesehatan holistik, dokter berperan dalam upaya promotif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat yang dalam konteks ini adalah edukasi mengenai penundaan kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan kecuali pada kondisi-kondisi di mana terdapat potensi gawat darurat dan pelayanan yang tidak dapat ditunda seperti imunisasi anak. Untuk menjaga agar kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan konsultasi kesehatan secara daring atau telekonsultasi dengan dokter sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh nasihat dokter secara efektif dan efisien tanpa harus berhadapan dengan risiko penularan penyakit dengan kunjungan ke rumah sakit. Namun, pada kondisi dengan potensi gawat darurat, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan kunjungan agar kondisi tersebut dapat segera ditangani oleh dokter yang berwenang.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26880/jeki.v4i2.50
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Etika Kedokteran Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.