Etika Kedokteran dalam Kerjasama Periklanan dengan Sponsor
Abstract
Kerjasama antara dokter atau perhimpunan profesi dengan industri dalam upaya pengiklanan produk tertentu berpeluang cukup besar untuk menyebabkan dokter atau perhimpunan profesi masuk ke dalam kon ik kepentingan. Dalam kondisi demikian, para profesional medis ini harus berupaya maksimal untuk memberikan pesan edukasi kepada masyarakat, mempertahankan independensi, dan menjaga integritas profesi. Dalam kerjasama ini, dokter atau perhimpunan profesi tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun ikut atau memberi kesan ikut mempromosikan suatu produk tertentu. Dokter atau perhimpunan profesi dibenarkan membuat iklan edukasi. Sponsor boleh menyatakan dukungannya terhadap pesan edukasi itu dalam tayangan terpisah dengan jedah waktu yang cukup sedemikian sehingga orang tahu bahwa itu pesan yang datang dari sponsor. Dokter dan perhimpunan profesi seyogyanya juga tidak boleh ikut tampil dalam promosi produk yang disamarkan sebagai diskusi kesehatan di televisi atau radio
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26880/jeki.v4i1.45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Etika Kedokteran Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.