Bagaimanakah Peran MKEK dalam Menyikapi Macetnya Eksekusi Keputusan Sidang MKEK yang Melibatkan Otoritas Lain?
Abstract
Dalam tugasnya untuk menegakkan nilai-nilai luhur profesi kedokteran, selama 68 tahun ini seluruh keputusan yang dihasilkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dapat dilaksanakan dengan baik. Akibatnya, tidak ada redaksi yang antisipatif atau memprediksi akan ada batu sandungan dalam eksekusi putusan MKEK sampai pada perubahan terakhir Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja (Ortala) MKEK di tahun 2008. Namun akhirnya kini muncul satu kasus yang eksekusinya macet dan tanpa kejelasan. Oleh karena itu, dalam upaya pembaharuan Ortala saat ini harus dituangkan dengan tegas apa yang dapat dilakukan MKEK bila eksekusi putusannya macet. Saat ini ada dua hal yang dapat dilakukan, yaitu peran Ketua MKEK aktif mengingatkan dan meminta rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI, serta melakukan klarifikasi dan penelaahan proaktif jika terdapat informasi adanya penyumbatan eksekusi putusan MKEK. Artikel ini merekomendasikan perubahan Ortala MKEK untuk mengatasi kebuntuan eksekusi putusan etik lebih lanjut, melalui pembagian porsi kewenangan eksekusi kepada MKEK dan adanya opsi pengambilalihan kewenangan eksekusi oleh MKEK pada proses eksekusi yang mengalami kebuntuan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26880/jeki.v2i3.23
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Etika Kedokteran Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.