Kartu kuning, atau yang dikenal sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), merupakan dokumen penting bagi individu yang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing kabupaten atau kota. Fungsi utama dari kartu kuning adalah sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker setempat, serta menunjukkan bahwa mereka aktif mencari pekerjaan. Ini sangat penting dalam proses melamar pekerjaan, karena banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran.
Kartu kuning memiliki masa berlaku dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, penting bagi pencari kerja untuk memperpanjang kartu tersebut sebelum masa berlakunya habis. Kartu yang tidak diperpanjang dapat menyebabkan kesulitan dalam melamar pekerjaan karena status pencari kerja yang tidak terdaftar.
Manfaat kartu kuning bagi para pencari kerja sangat signifikan. Pertama, kartu kuning berfungsi sebagai bukti resmi status pencari kerja. Dengan memiliki kartu tersebut, pencari kerja menunjukkan secara sah bahwa mereka sedang mencari pekerjaan. Kedua, kartu kuning dapat memudahkan pencarian pekerjaan karena seringkali menjadi syarat dalam berbagai lowongan pekerjaan, baik di sektor publik maupun swasta. Ketiga, kartu ini dapat meningkatkan peluang diterima kerja. Banyak perusahaan memperhatikan status pencari kerja sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.
Dalam membuat kartu kuning, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun. Kedua, calon pencari kerja tidak sedang bekerja di perusahaan atau instansi mana pun. Ketiga, pemohon bukan pelajar atau mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kartu kuning digunakan oleh individu yang benar-benar mencari penerimaan kerja.
Cara membuat kartu kuning kini dapat dilakukan dengan dua metode: online dan offline. Pembuatan secara online dapat dilakukan melalui laman resmi SISNAKER. Untuk membuat kartu kuning secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka browser dan akses https://karirhub.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor KTP, Nomor HP, atau email serta password akun yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja.”
- Para pencari kerja akan diarahkan ke halaman beranda layanan karirhub, di mana mereka bisa melihat berbagai lowongan yang tersedia.
- Jika ingin mencetak kartu kuning, cukup datang langsung ke Disnaker setempat.
Untuk cara offline, pencari kerja dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Bawa dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto.
- Isi formulir permohonan pembuatan kartu kuning.
- Serahkan dokumen dan formulir tersebut kepada petugas Disnaker.
- Proses pembuatan kartu kuning biasanya memakan waktu beberapa hari.
Yang menarik, pembuatan kartu kuning atau AK/I tidak dipungut biaya, alias gratis. Ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membantu para pencari kerja dalam mengakses informasi lowongan dan persyaratan pekerjaan.
Dalam kondisi pasar tenaga kerja yang kompetitif saat ini, memiliki kartu kuning menjadi sangat penting untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan yang diidamkan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memenuhi syarat yang diperlukan, pencari kerja dapat memanfaatkan kartu kuning sebagai alat bantu yang sah untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari pekerjaan.
Oleh karena itu, jika Anda adalah seseorang yang sedang mencari pekerjaan dan memenuhi kriteria, segeralah daftarkan diri Anda untuk mendapatkan kartu kuning. Dengan begitu, Anda tidak hanya akan terlihat lebih profesional di mata calon pemberi kerja, tetapi juga akan memiliki akses yang lebih mudah ke berbagai peluang kerja yang ditawarkan di pasar.
Melalui proses pendaftaran yang sederhana dan tanpa biaya, diharapkan lebih banyak individu dapat mendaftarkan diri sebagai pencari kerja dan bersiap untuk memasuki dunia kerja yang penuh tantangan ini.