Kabar simpang siur mengenai efek Bisfenol A (BPA) masih marak di tengah masyarakat, menyebabkan kekhawatiran terkait keamanan air minum dalam kemasan. Untuk merespons isu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, produsen air minum dalam kemasan yang menggunakan galon berbahan polikarbonat diwajibkan mencantumkan informasi pada label galon yang menyatakan, “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat paparan BPA yang mungkin berasal dari air minum kemasan. Instruksi pelabelan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang jelas bagi konsumen, sehingga mereka dapat lebih memahami risiko yang mungkin ada.
Di sisi lain, pada hari Senin (26/8/2024), kelompok Studi Polimer yang diisi para peneliti dan ahli polimer dari ITB merilis hasil penelitian mengenai keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan galon yang berbahan polikarbonat dari merek-merek terpopuler, seperti Amidis, AQUA, Crystallin, dan Vit. Penelitian dilakukan di wilayah Jawa Barat yang dikenal memiliki industri air minum dalam kemasan terbanyak di Indonesia.
Berdasarkan penelitian tersebut, semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbilang aman dan telah sesuai dengan regulasi pemerintah serta standar internasional. Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D., mengungkapkan, "Temuan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat." Ia menegaskan bahwa sampel air minum galon tersebut teruji bebas dari kandungan zat berbahaya, termasuk BPA.
Zainal menambahkan, “Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), BPOM, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).”
Penelitian ini juga berfungsi sebagai bentuk edukasi untuk masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat, berdasarkan sejumlah uji ilmiah yang ketat, tepercaya, dan independen. Studi ini berfokus pada deteksi migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air.
Tanggapan terhadap Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 pun disampaikan oleh Zainal. Ia menjelaskan bahwa pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidaklah tepat dan berisiko menimbulkan disinformasi di kalangan masyarakat. Dalam konteks ini, publik perlu memahami bahwa BPOM sebelumnya telah mengatur batas maksimal migrasi BPA pada kemasan pangan, yaitu 600 mikrogram/kg. Namun, BPA dianggap akan memiliki potensi migrasi hanya dalam kondisi dan suhu ekstrem, yang di atas 150 derajat Celsius, kondisi yang tidak biasanya terjadi dalam penggunaan sehari-hari.
Zainal menekankan, produk dengan kandungan BPA tetap tergolong aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh BPOM. “Air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," terangnya.
Ia juga mencatat bahwa banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, jumlahnya puluhan, dan seharusnya cukup dengan keberadaan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman tanpa perlu ditulis satu per satu. Zainal memperingatkan bahwa BPA bukanlah satu-satunya bahan yang dapat memengaruhi kesehatan. Oleh karena itu, informasi mengenai bahaya BPA tidak boleh berdiri sendiri dan bisa menjadikan masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap.
Zainal Abidin menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai air minum dalam kemasan galon yang dijual di pasaran. Masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka tidak perlu merasa khawatir terhadap keamanan dari produk-produk tersebut, terutama yang telah teruji dan memiliki izin edar dari BPOM.
Sebagai konsumen, penting untuk menyaring informasi dengan baik dan tidak terjebak pada berita tidak akurat yang bisa menyebar di masyarakat. Edukasi mengenai bahan yang terkandung dalam produk dan bagaimana mereka berinteraksi dengan makanan atau minuman yang dikemas sangat krusial untuk kesehatan masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh BPOM dan hasil penelitian dari ITB, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan aman ketika mengonsumsi air minum dalam kemasan, khususnya yang menggunakan galon berbahan polikarbonat. Keterlibatan akademisi dan lembaga pengawas dalam menjaga standar kualitas produk di pasar adalah langkah penting demi memastikan kesehatan dan keselamatan konsumen di Indonesia.